Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan
Senin, 7 Maret 2022

Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

 

Adab Doa Ketika Tasyahud

Hadits #316

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ.

Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].

 

Faedah hadits

  1. Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya.
  2. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan.
  3. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan).
  5. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.”
  6. Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud.
  7. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam.
  8. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah.
  9. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.

 

Referensi

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511.

Artikel asli: https://rumaysho.com/32717-bulughul-maram-shalat-adab-berdoa-ketika-tasyahud-agar-mudah-dikabulkan.html